Sunday, January 9, 2022

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2021

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021

Senin, 27 Desember 2021 bertempat di ruang kelas 1 SD Negeri Karanganyar 1 telah dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dasar (PKKS) Tahun 2021 terhadap Jumiatun, S.Pd., M.Si. selaku kepala SD Negeri Karanganyar 1 oleh Suwandi, S.Pd. selaku Pengawas Madya SD Dabin 1 Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. PKKSD Tahun 2021 ini dilakukan dengan melakukan verifikasi 132 instrumen mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. 

Selain memeriksa dan melakukan verifikasi berkas pendukung terhadap 132 instrumen PKKS, pengawas madya SD juga membagikan kuesioner perilaku kerja kepala sekolah kepada guru, komite sekolah, orang tua siswa dan peserta didik. Hasil dari pengisian kuesioner perilaku kerja kepala sekolah akan memperoleh bobot 30% dalam penskoran akhir PKKS Tahun 2021.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah. Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di pada lembaga sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah.

Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnya serta keunggulan profesinya ditentukan dengan kesanggupan untuk mewujudkan visi dan misi terbaik sekolahnya.

Untuk itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk  mendeskripsikan indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk  mewujudkannya.

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk:

  1. Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah.
  3. Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala seko-lah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

0 comments:

Post a Comment